Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Psikotropika ilegal di Jakbar
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di lokasi kejadian.
Masyarakat Resah, Polisi Langsung Bertindak
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras di lokasi tersebut. Anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres segera melakukan tindakan setelah menerima informasi tersebut dan mendatangi toko plastik terkait.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Dijerat dengan Pasal-pasal Berlapis
Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis obat, uang hasil penjualan, dan alat komunikasi. Tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan ilegal tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan.








