Thursday, July 16, 2026
HomeBeritaPenyelidikan Korupsi MBG oleh KPK saat Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung

Penyelidikan Korupsi MBG oleh KPK saat Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung

KPK Selidiki Korupsi Terkait Program Makan Bergizi Gratis di BGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut diungkapkan saat Kejaksaan Agung menahan mantan pimpinan BGN terkait kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum Kejagung menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan. Kini, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan korupsi MBG melalui gelar perkara atau ekspose untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Modus Korupsi Terkait Program MBG

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait program MBG. Modus korupsi yang dilakukan oleh mantan pimpinan BGN tersebut antara lain dengan menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kemudian memberikan manfaat kepada mereka.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga adanya mark up atau penggelembungan harga pada pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

KPK akan terus mengawasi perkembangan selanjutnya terkait dugaan korupsi MBG ini dan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer