Penindakan OJK terhadap Rekening Terindikasi Judi Online
OJK Meminta Bank Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta lembaga perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang semakin meningkat.
Efektivitas Langkah Penindakan OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga saat ini OJK telah meminta perbankan untuk melaksanakan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindakan ini diambil untuk menekan aktivitas perjudian daring yang dapat merugikan perekonomian dan sektor keuangan secara luas.
Dalam upaya pemberantasan, selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi, OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Tidak hanya itu, bank juga diminta untuk menerapkan EDD terhadap rekening-rekening tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kerjasama dengan Komdigi dan Meta
Langkah-langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan. Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya, menunjukkan konsistensi dalam penindakan OJK terhadap kejahatan keuangan.
Di sisi lain, Komdigi telah berkolaborasi dengan Meta untuk membentuk tim guna menekan penyebaran konten promosi judi online di media sosial. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat.








