Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Masyarakat kerap bertanya-tanya mengenai proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua kepada anak, mulai dari persyaratan hingga biaya yang harus disiapkan. Ini penting untuk mengamankan kepemilikan tanah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memiliki kepastian hukum.
Proses Balik Nama Melalui Hibah
Apabila orang tua masih hidup dan ingin mengalihkan hak atas tanah kepada anak, proses yang harus dilalui adalah hibah. Permohonan balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan setelah pembuatan Akta Hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi dan penerima hibah, sertifikat tanah asli, Akta Hibah, izin pemindahan hak jika diperlukan, SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, dan PNBP.
Proses Balik Nama Akibat Warisan
Jika orang tua telah meninggal, pengalihan hak dilakukan melalui mekanisme waris. Selain dokumen sertifikat asli dan identitas ahli waris, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan waris, akta kematian pewaris, dan dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghitung biaya balik nama, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan seperti PNBP, BPHTB, biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT, dan biaya administrasi lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besarannya tidak tetap dan dipengaruhi oleh nilai tanah, luas bidang tanah, serta kebijakan pemerintah daerah.
Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya mengurus balik nama sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat yang masih menggunakan nama pemilik lama berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang, oleh karena itu segera mengurus perubahan data kepemilikan setelah hibah atau pewarisan sangat disarankan.
Sumber: ANTARA News








