OJK: Satu Calon Bursa Kripto Baru Masih Dalam Proses Evaluasi
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini ada satu calon bursa kripto baru di Indonesia yang sedang dalam proses evaluasi perizinan.
Proses Evaluasi oleh OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa identitas calon bursa tersebut belum dapat diumumkan karena proses evaluasi masih berlangsung. OJK akan memberikan persetujuan hanya jika semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang P2SK yang baru.
Adi menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek permodalan, kepemilikan, tata kelola, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, perlindungan konsumen, serta integrasi dengan lembaga kliring kustodian dan Pengelola Aset Keuangan Digital (PAKD).
Persyaratan untuk Calon Bursa Kripto
Calon bursa kripto harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti minimal didirikan oleh 11 perseroan terbatas (PT), mayoritas pendirinya merupakan PAKD yang telah beroperasi dan memiliki izin minimal tiga tahun. Selain itu, bursa harus mampu mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai.
Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto resmi, yaitu PT Central Financial X (CFX) dengan 20 anggota PAKD dan PT Fortuna Integritas Marginal (ICEX) dengan enam anggota PAKD. Penambahan bursa kripto baru diharapkan dapat memperkuat kompetisi dan inovasi sambil menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen.
Dengan adanya proses evaluasi ini, OJK memberikan komitmen untuk memastikan bahwa bursa kripto yang beroperasi di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pelaku pasar kripto.








