OJK Selesaikan 187 Perkara di Sektor Jasa Keuangan Hingga Juli
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total 187 perkara di sektor jasa keuangan telah diselesaikan oleh penyidik OJK hingga 31 Juli 2026. Sektor perbankan menjadi sektor dengan jumlah perkara terbanyak, yaitu sebanyak 148 perkara. Sedangkan, terdapat 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP); 9 perkara di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK); serta 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan bahwa penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses penyidikan di sektor jasa keuangan. Hingga saat ini, 158 perkara telah diputus oleh pengadilan, dimana 153 perkara telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, dan 1 perkara dalam tahap kasasi.
OJK dan Penegakan Hukum
Hernawan juga menegaskan bahwa OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Salah satu tindak lanjut dari hasil penyidikan yang baru-baru ini dilakukan adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK.








