ESDM Bantah Kabar Tambahan Kuota Produksi Weda Bay Nickel 25 Juta Ton
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar terkait pemberian persetujuan tambahan kuota produksi bijih nikel untuk Weda Bay Nickel sebesar 25 juta ton. Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Perusahaan Memiliki Kebebasan untuk Mengajukan, Namun Belum Ada Persetujuan
Tri menegaskan bahwa perusahaan memiliki kebebasan untuk mengajukan tambahan kuota produksi sesuai kebutuhan. Namun, pemerintah belum memberikan persetujuan terkait hal tersebut. Belum ada kepastian mengenai persetujuan tambahan kuota produksi untuk Weda Bay Nickel.
“Perusahaan boleh mengajukan tambahan produksi sebanyak yang mereka inginkan, namun belum ada persetujuan dari pemerintah sampai saat ini,” ujar Tri.
Prioritas Relaksasi RKAB untuk Perusahaan yang Bayar Royalti Tinggi
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memprioritaskan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang membayar royalti tinggi. Meskipun terdapat perubahan kuota produksi melalui revisi RKAB, pemerintah tidak merinci hal tersebut untuk menjaga stabilitas harga komoditas di pasar internasional.
“Harga komoditas pertambangan seperti nikel dan batu bara harus dijual dengan harga yang bagus, terutama karena komoditas tersebut bukan merupakan sumber daya yang diperbaharui,” tegas Bahlil.
Sebagai informasi tambahan, Weda Bay Nickel menegaskan komitmennya dalam penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui sertifikasi yang telah mereka peroleh.
Jadi, masih belum ada kepastian terkait persetujuan tambahan kuota produksi untuk Weda Bay Nickel sebesar 25 juta ton. Pemerintah Indonesia tetap berpegang pada prinsip tidak menghambur-hamburkan sumber daya alam demi menjaga keberlangsungan industri pertambangan.








