Penyesuaian Harga Saham Rp1 Meningkatkan Likuiditas Pasar Saham Indonesia
JP Morgan Indonesia memberikan pandangan positif terhadap rencana penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai Indonesia. Saat ini, harga saham minimum Rp50 per saham akan diubah menjadi Rp1 per saham.
Transparansi dan Likuiditas Pasar Saham
Menurut Head of Indonesia Equity Research Benny Kurniawan dari J.P. Morgan, penghapusan batas harga minimum ini dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar saham Indonesia. Uji coba penyesuaian telah dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia pada akhir Agustus 2026, dengan target implementasi pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Benny mengungkapkan bahwa investor mungkin khawatir dengan penghapusan batas harga minimum tersebut, namun sebenarnya ini dapat membantu pasar saham berjalan lebih optimal. Dengan adanya mekanisme pasar negosiasi, investor tidak perlu khawatir tidak bisa menjual saham-saham mereka hanya karena harga berada di level batas bawah.
Respon Positif dari Investor Asing
Proyeksi J.P. Morgan menyebutkan bahwa investor asing kemungkinan akan merespons positif terhadap penyesuaian ini. Pasar saham global umumnya tidak memberlakukan batas harga minimum seperti yang ada di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengundang minat investor asing yang lebih besar.
Dengan penghapusan batas harga Rp50 per saham, mekanisme pasar diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan investor tidak akan kesulitan dalam menjual sahamnya. Selain itu, penyesuaian ini dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan likuiditas pasar saham Indonesia.
JP Morgan Indonesia meyakini bahwa dengan penyesuaian ini, pasar saham Indonesia akan semakin berkembang dan menarik minat investor domestik maupun asing. Tidak adanya batas minimum harga saham diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih dinamis dan transparan.








