Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, diharapkan mencapai Rp8,45 triliun hingga Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyaluran pinjaman daring kepada sektor produktif mencapai 30,19 persen dari total pendanaan.
OJK akan terus mendorong pertumbuhan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Industri fintech lending mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy) hingga Desember 2024, dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Di sisi lain, kredit macet di industri pinjaman daring periode yang sama mencapai Rp2,01 triliun, dengan mayoritas peminjam individu, terutama dalam kelompok usia 19-34 tahun dan 35-54 tahun.
OJK terus memantau kualitas pendanaan industri pinjaman daring, dengan faktor-faktor seperti kualitas credit scoring penerima dana dan proses collection pinjaman yang menjadi perhatian. Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 5 persen, menunjukkan peningkatan dari periode sebelumnya.
Dengan pemantauan yang konstan, OJK berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas industri pinjaman daring serta porsi pembiayaan kepada sektor produktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan.








