Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan kajian untuk membentuk konsorsium asuransi bagi industri pinjaman daring (fintech lending). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan komitmennya dalam menggali diskusi antara pelaku industri asuransi dan penyedia layanan pinjaman daring. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang model bisnis dan risiko di industri pinjaman daring.
Agusman menyebut bahwa pembentukan konsorsium antara perusahaan asuransi sedang dalam tahap penjajakan. Selama ini, produk asuransi yang berlaku untuk industri fintech lending adalah asuransi kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023. Produk asuransi ini memiliki ketentuan pedoman seleksi risiko yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan praktik asuransi umum.
Selain itu, skema produk asuransi khusus untuk pinjaman daring masih terus didalami bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini sejalan dengan amanat dari Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terkait mitigasi risiko.
Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan industri fintech lending pada Januari 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 29,94 persen secara tahunan, dengan nilai mencapai Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet juga terpantau stabil pada posisi 2,52 persen, menunjukkan peningkatan dari bulan Desember 2024 yang mencapai 2,60 persen.
Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan sinergi antara industri asuransi dan pinjaman daring bisa semakin terjalin kuat untuk mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.








