Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar domisili sekarang semakin mudah, memungkinkan bagi mereka yang berada di tempat lain untuk tetap mengurus KTP. Sebelumnya, proses pencetakan KTP hanya bisa dilakukan di tempat sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Namun, pemerintah kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di kota lain untuk mengurus KTP tanpa harus pulang ke daerah asal.
Prosedur pengurusan KTP di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Beberapa dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili atau surat pengantar dari RT/RW setempat mungkin diperlukan, bergantung pada kebijakan di masing-masing daerah.
Bagi mereka yang sedang merantau, bekerja, atau memiliki urusan administratif di kota lain, memahami aturan dan langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KTP di luar domisili sangat membantu. Termasuk bagi yang kehilangan atau rusak KTP, layanan cetak dan rekam di luar domisili memudahkan proses pengurusan.
Langkah-langkah seperti memperoleh surat kehilangan dari kepolisian setempat untuk KTP yang hilang atau membawa fisik KTP yang rusak untuk penggantian, merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi. Setelah itu, petugas Disdukcapil akan memproses pembuatan KTP baru dengan data yang identik dengan KTP sebelumnya.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan ulang KTP yang hilang atau rusak. Jika terdapat perubahan data seperti nama, alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, pemohon tetap harus mengurusnya di Kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili asal. Dengan adanya layanan ini, proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah bagi masyarakat yang tinggal jauh dari daerah asal.








