Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dengan tujuan membantu masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Layanan Samsat Keliling ini hanya mengurus pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Untuk memudahkan akses, lokasi Samsat Keliling telah tersedia di beberapa tempat, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Jadwal pelayanan juga telah ditentukan di masing-masing lokasi, mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Jadi, jangan lupa penuhi syarat dan datang ke lokasi terdekat untuk membayar pajak kendaraan Anda secara mudah dan efisien.







