Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta guna membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut antara lain di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Mall Citraland (Jakarta Barat). Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan untuk menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM jenis B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Jadi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
SIM Keliling Jakarta: Tersedia di Lima Lokasi!
RELATED ARTICLES








