Kepolisian Jakarta Barat telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut telah dilakukan setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial, di mana mereka meminta THR sebesar Rp1 juta kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street”.
Meskipun demikian, setelah pemeriksaan oleh Kepolisian, RW tersebut tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat tersebut. Pengurus RW yang diperiksa juga mengaku sudah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik dan Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi terhadap RW tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa dan menindaklanjuti masalah surat edaran yang menyimpang dari aturan. Imbauan ini dikeluarkan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Penegakan aturan dan sanksi diharapkan dapat membentuk kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.








