Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalitasPeriksa Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Pusat Data di Kejari Jakpus

Periksa Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Pusat Data di Kejari Jakpus

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (17/3) dan Selasa (18/3), dengan rencana untuk memeriksa 70 saksi lainnya. Para saksi yang diperiksa termasuk pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengkonfirmasi bahwa proses pemeriksaan akan melibatkan lebih banyak saksi dan ahli, serta pemeriksaan dokumen terkait. Kejari Jakpus memastikan komitmennya dalam penanganan kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan, dengan niat untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kasus korupsi ini melibatkan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekarang Komdigi, dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total pagu anggaran Rp958 miliar.

Kejari Jakarta Pusat terus menjalankan proses penyidikan dengan serius dan transparan, diharapkan semua pihak dapat mendukung upaya penegakan hukum ini. Kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak dugaan korupsi yang merugikan negara, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Genangan negara dalam kasus ini terkait dengan pengadaan barang/jasa PDNS yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp958 miliar.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer