Kades se-Indonesia bersiap untuk bertransformasi menjadi desa mandiri dengan program dari Kabinet Merah Putih.
Kepala Desa (Kades) se-Indonesia yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu siap untuk bertransformasi menjadi desa mandiri dengan menjalankan program dari Pemerintahan Kabinet Merah Putih. Komitmen ini dibuat sebagai wujud kesadaran kepala desa dan masyarakat desa terhadap program pemerintah yang berpihak pada kemajuan mereka. Desa Bersatu merupakan organisasi nasional hasil peleburan delapan organisasi kepala dan perangkat pemerintah desa seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Para anggota Desa Bersatu menilai program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat Miskin, Cek Kesehatan Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Swasembada Pangan sangat berpihak kepada masyarakat desa. Mereka juga menekankan pentingnya desa bukan hanya dijadikan objek elektoral belaka, tetapi menjadi tempat yang mandiri.
Bukan hanya mendukung program-program tersebut, Desa Bersatu juga siap mengawal penyelesaian berbagai tantangan yang dihadapi desa, termasuk aspek kebijakan kepastian hukum. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat desa. Desa dianggap sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang diatur oleh Pasal 18 UUD 1945, di mana negara harus menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
Desa Bersatu juga menyoroti masalah legalitas tanah adat yang belum diakui, terutama di daerah perkebunan sawit. Mereka memperjuangkan RUU Masyarakat Adat agar dapat diakui sebagai Undang-Undang oleh DPR. Selain itu, mereka menekankan pentingnya memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai potensi lokal. Inilah yang dipegang teguh oleh Desa Bersatu demi kemajuan desa-desa di Indonesia.








