Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang mengintensifkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas lingkungan. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, telah memberikan instruksi kepada semua camat untuk bekerja sama dengan Satpol PP di setiap wilayah dalam mengawasi aktivitas miras. Operasi ini dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Dalam operasi tersebut, Satpol PP di berbagai kecamatan seperti Kebayoran Lama dan Pesanggrahan berhasil menyita ratusan botol miras yang beragam jenisnya. Penyitaan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadan 1446 H. Misalnya, di Kebayoran Lama sebanyak 151 botol miras disita dari toko kelontong, termasuk bir dan anggur merah. Sementara di Pesanggrahan, sebanyak 74 botol miras yang tidak berizin berhasil diamankan dan dibawa ke gudang Satpol PP. Tindakan ini merupakan upaya Pemkot Jaksel untuk memastikan tidak ada peredaran miras selama bulan suci Ramadan.
Operasi Penyitaan Miras Pemkot Jaksel Saat Ramadhan
RELATED ARTICLES








