Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi langkah hukum berikutnya setelah pencabutan gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, pihaknya selalu siap jika tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan atau penetapan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh tim penyidik, yang dipastikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi atau tekanan. Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan untuk melakukan perbaikan dan agar praperadilan dapat memberikan manfaat hukum. Tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan tanggapan pencabutan praperadilan kepada majelis hakim. Leonardo Simarmata, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa seluruh pihak menyerahkan langkah selanjutnya kepada hakim. Pemberitaan dikonfirmasi oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Edy Sujatmiko untuk ANTARA pada tahun 2025.
Polda Metro Hadapi Langkah Hukum Setelah Firli Cabut Gugatan
RELATED ARTICLES








