21 perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan antusiasme dalam melaksanakan buyback (pembelian kembali) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar saham domestik dan global. Total alokasi dana untuk buyback tanpa RUPS oleh 21 emiten tersebut diperkirakan mencapai Rp14,97 triliun. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa hingga 9 April 2025, sebanyak 15 emiten sudah melaksanakan buyback tanpa RUPS dengan realisasi anggaran sebesar Rp429,72 miliar, atau hanya 2,87 persen dari total alokasi dana yang diestimasikan. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pasar untuk memberikan respons kebijakan yang sesuai guna mengurangi volatilitas pasar. Kebijakan pelaksanaan buyback tanpa RUPS diterbitkan oleh OJK dan BEI pada 17 Maret 2025 untuk mengantisipasi volatilitas pasar saham Indonesia. Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 13/2023, perusahaan terbuka diizinkan melakukan pembelian kembali saham tanpa perlu persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan. Proses pembelian kembali saham harus tetap mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.








