Sunday, January 25, 2026
HomeLenggang JakartaUpdate Terbaru: SIM Keliling Masih Tersedia di Jakarta!

Update Terbaru: SIM Keliling Masih Tersedia di Jakarta!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan tersebut dapat diakses di Jakarta Timur, di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk. Gerai SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan ini perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM jenis B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diperpanjang di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen.

SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Layanan SIM Keliling merupakan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan kemudahan akses di lokasi terdekat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer