Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi bahwa jumlah lembaga jasa keuangan (LJK) yang diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha bulion tidak dibatasi, tetapi harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai dengan Peraturan OJK 17/2024. Dalam POJK 17/2024, OJK membuka peluang bagi LJK yang fokus pada pembiayaan untuk melakukan kegiatan usaha bulion dengan persyaratan modal inti minimal sebesar Rp 14 triliun bagi bank umum. Persyaratan tersebut juga berlaku bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK) dan LJK lainnya.
Kegiatan usaha bulion yang diperbolehkan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan lainnya sesuai ketentuan. Saat ini, Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan dua LJK yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan bulion. Pegadaian dapat melakukan deposito emas, pinjaman modal kerja emas, dan perdagangan emas, sedangkan BSI fokus pada penitipan emas dan perdagangan emas.
OJK menyambut baik adanya permintaan izin dari bank-bank lain yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem bulion, dengan produksi emas yang signifikan dan cadangan emas yang kuat. Kegiatan usaha bulion diharapkan dapat memanfaatkan potensi emas Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional melalui diversifikasi produk jasa keuangan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion dapat menjadi sumber pendanaan yang baik untuk mendukung rantai pasok emas di dalam negeri, dari sektor pertambangan hingga penjualan emas ke konsumen ritel.








