Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang hari raya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan hal ini di Jakarta pada Kamis (27/3). Keputusan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat selama periode libur panjang. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa adanya beban tambahan atas sanksi keterlambatan. Menyambut dengan positif kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kepatuhan pajak dan meningkatkan kesadaran pajak di Indonesia. Tindakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat dan memberikan dukungan selama periode libur panjang, menjadikan proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan menguntungkan bagi semua pihak.








