Saturday, August 8, 2026
HomeKriminalitasPemeriksaan ahli pidana terhadap kematian mahasiswa UKI

Pemeriksaan ahli pidana terhadap kematian mahasiswa UKI

Pihak Kepolisian akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana ini akan mengumpulkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus kematian tersebut masuk dalam kategori pidana atau tidak. Proses akan dilakukan setelah hasil autopsi keluar.

Nicolas juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan membantu dalam mengonfirmasi apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dianggap sebagai kasus pidana. Kasus bisa dikategorikan sebagai pidana jika didukung dengan minimal dua alat bukti, sehingga dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hanya ahli autopsi mayat dan ahli forensik yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah, karena kepolisian tidak bisa membuat kesimpulan sebelumnya.

Setelah pemeriksaan ahli pidana, Kepolisian akan melakukan gelar perkara eksternal untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan kasus ini tidak berpihak pada siapapun dan bersikap terbuka transparan. Hingga saat ini, proses penyelidikan kematian mahasiswa UKI masih berlangsung dengan proses penyelidikan ilmiah untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian mahasiswa tersebut. Selain itu, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati juga masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer