Friday, May 15, 2026
HomeLintas KotaLegislator Minta ASN Naik Angkutan Umum atau Kena Sanksi

Legislator Minta ASN Naik Angkutan Umum atau Kena Sanksi

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menekankan perlunya memberlakukan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang tidak menggunakan angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. Menurut Rio, sanksi tersebut harus diberlakukan secara proporsional untuk mendorong ASN beralih dari penggunaan transportasi pribadi. Selain itu, Rio juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti parkir transit dan digitalisasi tiket terintegrasi guna mendukung kebijakan penggunaan transportasi umum.

Rio juga menyarankan agar ASN yang patuh menggunakan angkutan umum bisa mendapatkan insentif, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk menggunakan kendaraan publik. Ia mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan emisi namun menegaskan pentingnya peningkatan kualitas transportasi umum dengan penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, dan integrasi dengan MRT/LRT untuk memberikan solusi yang memadai bagi ASN.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai untuk menggunakan angkutan umum massal setiap Rabu dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan mobilitas hijau. Berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Railink, bus reguler, dan lain sebagainya dapat digunakan oleh ASN, kecuali bagi mereka yang sakit, hamil, atau bertugas lapangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan efektif dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer