Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima 308 laporan dugaan pelanggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 293 laporan berasal dari masyarakat, sementara 15 temuan berasal dari jajaran Bawaslu. Kabupaten Empat Lawang mencatat jumlah penerimaan laporan tertinggi dengan 76 laporan, diikuti oleh Kabupaten Banggai dengan 54 penerimaan, dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan 28 penerimaan. Selain itu, Kabupaten Taliabu memiliki 21 laporan, sedangkan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Gorontalo Utara masing-masing mencatat 17 laporan.
Dari total 308 laporan dugaan pelanggaran, sebanyak 82 persen telah selesai ditangani, sementara 18 persen masih dalam proses. Hasil penanganan menunjukkan bahwa 73 laporan bukan merupakan pelanggaran, delapan laporan melibatkan pelanggaran hukum lainnya atau netralitas ASN, 11 laporan terkait pidana pemilihan, dan delapan laporan terkait pelanggaran administrasi. Bawaslu juga menerima empat sengketa pemilihan di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Papua. Namun, sengketa di keempat daerah tersebut tidak dapat diregister karena tidak menimbulkan kerugian langsung, yang merupakan syarat untuk pengajuan sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan informasi pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Mei. Data ini menunjukkan upaya Bawaslu untuk menanggapi dugaan pelanggaran dengan transparansi dan akuntabilitas.








