Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa layanan pengaduan kasus kekerasan seksual tersedia secara gratis selama 24 jam bagi warga yang membutuhkan. Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Noridha Weningsari, menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat diakses melalui Jakarta Siaga 112. Selain via telepon, layanan pengaduan juga tersedia di 44 kecamatan se-Jakarta melalui pos pengaduan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) maupun rumah susun (Rusun). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan penyedia jasa layanan transportasi seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk membentuk pos pelaporan kasus kekerasan seksual di moda transportasi umum. Pos SAPA sudah tersedia di semua koridor Transjakarta. Selain pos pengaduan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui video dan poster yang ditayangkan di armada Transjakarta untuk meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan seksual. Ini merupakan bagian dari upaya pemprov dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Gratis di DKI Jakarta
RELATED ARTICLES








