Nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai Rp32,45 triliun, demikian catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah konsumen aset kripto juga mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya. Dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 hingga 13,71 juta konsumen pada Maret 2025. Pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan kepercayaan yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik. Ekosistem aset kripto juga terus berkembang, dengan 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan per April 2025 dan OJK telah menyetujui permohonan izin dari 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Tak hanya itu, pelaksanaan regulatory sandbox juga mendapat perhatian tinggi, dengan banyak penyelenggara ITSK yang tertarik menjadi peserta. Keterlibatan penyelenggara ITSK telah memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan. Selain itu, transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,25 triliun berhasil diselesaikan oleh penyelenggara ITSK dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 805.357 pengguna. Kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah turut meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia.








