Sunday, December 7, 2025
HomeKriminalitasPenangkapan 5 Pengedar Obat di Jakarta Pusat oleh Satpol PP

Penangkapan 5 Pengedar Obat di Jakarta Pusat oleh Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat menyita sebanyak 1.366 butir tablet obat dari berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat terlarang. Menurut Arifin, kelima orang tersebut ditangkap di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, dengan barang bukti berupa obat keras seperti tramadol, heximer, dan jenis lainnya.

Arifin menegaskan bahwa Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan dan melakukan tindakan preventif terhadap penyalahgunaannya. Menurut Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57, setiap orang atau badan dilarang untuk mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin. Para pelaku yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing dengan inisial AN, RI, BI, BM, dan AN, akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu proses hukum berjalan. Arifin juga menegaskan bahwa mereka tidak akan dilepas begitu saja, dan Panti Sosial akan terus melakukan pemantauan terhadap mereka. Tindakan lanjutan akan dilakukan seperti pemantauan, pengejaran, dan penindakan terhadap penyalahgunaan obat tanpa izin tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk terus melakukan penertiban dan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Jakarta Pusat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer