Friday, April 17, 2026
HomeKriminalitasPolisi Bekuk Pengancam Lahan Parkir di Bekasi Timur

Polisi Bekuk Pengancam Lahan Parkir di Bekasi Timur

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pria berinisial SAN (31) yang merupakan terduga pelaku pengancam dan tindak kekerasan terhadap korban berinisial IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi Timur. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (9/5) sekitar pukul 15.35 WIB. Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa SAN telah berhasil ditangkap di RSUD Kota Bekasi, selagi pelaku lainnya, HF, masih dalam pengejaran.

SAN diduga mendorong badan korban sambil mengusir dan mengancam melalui pesan suara di sebuah grup. Sementara, HF, yang merupakan pemilik PT O sebagai pengelola lahan parkir Apartemen Kemang View, juga terlibat dalam kasus tersebut dengan mengancam korban melalui pesan WhatsApp. Motif dari tindakan ini diduga karena pelaku tidak terima dipertanyakan terkait pengelolaan lahan parkir yang mereka kelola.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa “flashdisk” yang berisi rekaman video kamera dan telepon seluler, rekaman suara, serta tangkapan layar yang berisi pengancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana ancaman dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun.

Aksi pemerasan ini berawal dari sebuah diskusi di grup Whatsapp “KVA Damai” yang membahas pengelolaan lahan parkir Apartemen Kemang View. Pelaku SAN merasa terpojok dalam diskusi tersebut sehingga melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban dan berteriak mengusir. Korban yang merasa terancam melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, sehingga kasus ini langsung ditangani.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer