Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sembilan wilayah di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu. Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi lampirannya.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19, para wajib pajak diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Penting untuk mematuhi syarat-syarat yang berlaku dan tetap memperhatikan kesehatan saat bertransaksi di Samsat Keliling.








