Friday, April 17, 2026
HomeKriminalitasPolisi Tangkap 17 Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

Polisi Tangkap 17 Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GJ, sementara 6 lainnya merupakan oknum yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut ormas, dan senjata tajam telah diamankan.

Pihak kepolisian juga telah membongkar bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Tindakan pembongkaran dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas laporan pendirian bangunan tanpa izin. Ada indikasi bahwa bangunan tersebut disewakan oleh ormas kepada para pedagang lokal seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban tanpa izin yang sah.

BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan pendudukan lahan mereka secara sepihak oleh ormas kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Surat permohonan bantuan telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa izin menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG. Upaya penegakan hukum terhadap kasus ini terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan ketertiban berjalan dengan baik di masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer