Sunday, December 7, 2025
HomeKriminalitasTangkapan Polres Jakpus: 12 Remaja Terjaring Bawa Celurit

Tangkapan Polres Jakpus: 12 Remaja Terjaring Bawa Celurit

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 remaja yang membawa senjata celurit di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu dini hari. Mereka ditangkap oleh Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Polisi menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran oleh para remaja tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat gerombolan remaja yang mencurigakan. Dua orang dari mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran. Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan dengan melibatkan orang tua dan instansi terkait.

Kompol Willian menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat akan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh remaja bukanlah sekadar kenakalan biasa, tetapi merupakan tindakan pidana yang berbahaya. Polisi tidak akan mentolerir tindakan semacam itu dan siap untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer