Polisi menangkap 34 jukir liar yang sering meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima laporan dari masyarakat. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keluhan tersebut. Petugas berhasil mengamankan bukti berupa uang hasil pungutan liar sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, seluruh pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng. Kepolisian menekankan akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan peran masing-masing dalam tindakan tersebut. Kepolisian juga telah membebaskan ratusan preman di Jaktim setelah melalui proses pembinaan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Penangkapan 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng: Berita Terbaru
RELATED ARTICLES








