Pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang residivis pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan modus menipu korban. Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, pelaku DS ditangkap ketika mencoba menipu korban dengan cara menukar kartu ATM milik korban. DS bekerja sama dengan dua rekannya, OI dan BI, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kejadian dimulai ketika korban, Novia, ingin menarik uang dari mesin ATM. Saat kartu ATM miliknya tidak bisa dimasukkan ke mesin, DS pura-pura membantu sambil mengganti kartu korban dengan kartu lain. Ketika korban curiga, dia segera meminta bantuan dan petugas Polsek Cengkareng yang sedang patroli di lokasi berhasil menangkap pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebilah gergaji besi, dan mobil Toyota Rush yang digunakan oleh pelaku. DS ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kehati-hatian saat bertransaksi di mesin ATM sangat penting untuk menghindari tindakan kriminal. Semua pihak dihimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan di tempat-tempat seperti ATM. Langkah preventif ini dapat membantu mencegah terjadinya kejahatan seperti yang dialami oleh korban Novia.








