Saturday, October 10, 2026
HomeFinansialOJK Mempersiapkan Klasifikasi BPR Berbasis Permodalan

OJK Mempersiapkan Klasifikasi BPR Berbasis Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merencanakan pengklasifikasian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi tiga tier berdasarkan permodalan dan skala bisnis. Langkah ini diambil untuk memperkuat BPR, termasuk dorongan agar BPR bisa melakukan pencatatan saham perdana (IPO) di pasar modal. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pengklasifikasian BPR ini bertujuan untuk menentukan mana yang akan didorong masuk pasar modal terlebih dahulu dan mana yang akan tetap berada di segmen masing-masing.
Dian menyatakan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara BPR dengan aset triliunan rupiah dan BPR dengan aset miliaran rupiah. Oleh karena itu, OJK perlu menyusun klasifikasi BPR berdasarkan permodalan. Penguatan BPR dan BPR Syariah telah termasuk dalam rencana strategis 2024-2027, dengan fokus pada peningkatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan strategi konsolidasi.
Konsolidasi BPR diperlukan karena banyak BPR kecil yang mengalami kesulitan untuk berkembang sesuai harapan. Dengan membentuk BPR sebagai bank komunitas, diharapkan interaksi yang lebih baik dengan masyarakat lokal dan penguatan bisnis yang lebih luas dan efisien. Selain itu, kinerja BPR juga diharapkan semakin baik dengan adanya konsolidasi.
Data terbaru menunjukkan bahwa penyaluran kredit BPR pada Maret 2025 mencapai Rp152,65 triliun, dengan komposisi kredit modal kerja mendominasi. Namun, rasio non-performing loan (NPL) BPR tercatat semakin buruk pada posisi 11,91 persen. OJK terus mengawasi perkembangan BPR dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja, seperti memperketat pengawasan dan memberikan kebijakan yang mendukung, terutama di tengah tantangan yang masih dihadapi sektor properti.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer