Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebagai pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah. Dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang menjadi pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industri. Izin resmi ini telah diterbitkan sejak Rabu (9/7/2025) dan berfungsi untuk memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan pentingnya tata kelola yang akuntabel dalam penggunaan air laut dalam skala besar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan PLTU Batang berada dalam kerangka hukum yang sah dan memperlihatkan komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik industri yang bertanggung jawab.
Izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) mengatur penggunaan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, dan pemanfaatan lainnya. Pengajuan izin dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan yang sesuai KBLI. Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga menunjukkan komitmen untuk operasi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.
Perizinan ALSE menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola oleh KKP agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan. KKP juga mendorong seluruh pelaku usaha di berbagai sektor untuk mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan sumber daya laut. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan Whatsapp di 0813-1525-1005, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mendorong tata kelola laut berkelanjutan.








