Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada Rabu. Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, ketujuh pelaku ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan dua kali pencurian kabel pada waktu yang berbeda. Pelaku-pelaku tersebut berhasil diamankan di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Petugas berhasil menyita enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Ketujuh pelaku ini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel yang diterima petugas, dan setelah melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja, petugas berhasil menemukan sekelompok orang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Tim petugas langsung bertindak dan berhasil membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Pencuri Kabel Bina Marga Jakut Ditangkap Polisi: Berita Terbaru
RELATED ARTICLES








