Saturday, December 6, 2025
HomeFinansialDirjen Pajak Temukan 282 Perusahaan Melanggar Aturan Ekspor CPO

Dirjen Pajak Temukan 282 Perusahaan Melanggar Aturan Ekspor CPO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa ada 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dengan praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, jumlah ini berasal dari temuan 25 wajib pajak selama tahun 2025 dan 257 wajib pajak selama periode 2021-2024.

Adanya modus pemalsuan fatty matter ditemukan pada tahun 2025, di mana total transaksi yang disinyalir mencapai Rp2,08 triliun dengan potensi kerugian negara sekitar Rp140 miliar dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024, di mana terdapat 257 wajib pajak yang terlibat.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan, termasuk PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, untuk memastikan kebenaran data, nilai transaksi, dan kepatuhan pajak. Kolaborasi dengan berbagai lembaga seperti Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, dan KPK dilakukan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini.

Selain itu, pengawasan DJP dan Bea Cukai juga menunjukkan lonjakan volume ekspor fatty matter pada tahun 2025, serta praktik manipulasi dokumen dan penghindaran kewajiban DMO. Pengembangan di Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap jumlah kontainer ekspor yang diduga melanggar meningkat signifikan. Upaya ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga untuk mendukung perbaikan tata kelola ekspor-impor dan hilirisasi industri sawit.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer