Thursday, February 12, 2026
HomeKriminalitasPenangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Berita Terbaru

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Berita Terbaru

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial OF (19) telah mengenal korban sejak 2019 ketika keduanya masih duduk di bangku SMP. Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa saat kejadian, tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan membawanya ke apartemen. Tersangka kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan melalui layanan 110 jika mengalami tindak pidana serupa. Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Seluruh warga diharapkan bersama-sama melawan kekerasan dan pelecehan terhadap anak agar generasi masa depan bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer