Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan aksi pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang kemudian diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut masuk pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ membagikan sebuah laporan polisi yang telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, pelapor dengan inisial MDR melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor, yang merupakan seorang warga NU, menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, ia melihat postingan di aplikasi Twitter dengan akun @DenisMalhotra. Postingan tersebut berisi konten ujaran kebencian di mana lambang NU disunting oleh pelaku dan dikaitkan dengan Yahudi. Postingan tersebut dilengkapi dengan caption “sudah betul” dan emoticon jempol.
Korban merasa dirugikan oleh konten tersebut, sehingga pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini mencuat setelah adanya pengeditan logo NU yang menimbulkan kontroversi di media sosial. Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ujaran kebencian ini. Artinya, langkah-langkah hukum akan diambil sesuai prosedur yang berlaku untuk menindak pelaku dan menjaga keamanan serta kondusifitas di ruang publik.







