Pemerintah Tetapkan Tarif Baru untuk Pelepasan Status WNI
Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan tarif baru untuk proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan atas kemauan sendiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Tarif Baru yang Harus Dibayar
Menurut peraturan tersebut, WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya harus membayar PNBP sebesar Rp5.000.000 per permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Tarif ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Proses pelepasan status WNI bukanlah proses otomatis, melainkan harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Permohonan akan diproses oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan akhir diterbitkan oleh Presiden.
Prosedur dan Konsekuensi Pelepasan Status WNI
Bagi WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya, mereka harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Permohonan diajukan secara daring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Setelah Surat Keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang akan kehilangan hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan berakhir sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan, dan yang bersangkutan akan tunduk pada hukum negara dengan kewarganegaraan baru yang dimilikinya.
Pemerintah menekankan pentingnya memahami seluruh persyaratan dan konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan pelepasan status WNI. Hal ini agar proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








