Wednesday, October 7, 2026
HomeHukumBikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Mengubah foto wajah teman menjadi stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, disebarluaskan secara merugikan, atau dipakai untuk mempermalukan dan menyerang kehormatan orang yang bersangkutan.

Wajah termasuk data pribadi

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang itu menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk data pribadi. Karena itu, pengambilan, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarluasan foto tersebut harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.

Ketentuan ini membuat penggunaan foto orang lain sebagai bahan stiker tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas bercanda. Cara foto itu diperoleh, tujuan penggunaannya, pihak yang menerima atau melihat stiker, serta dampaknya terhadap pemilik wajah menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Persetujuan menjadi salah satu dasar pemrosesan

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik.

Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 turut menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi yang menggunakan dasar persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data.

Dengan begitu, membuat stiker dari wajah seseorang tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana hanya karena foto tersebut digunakan sebagai stiker WhatsApp. Penilaian hukumnya bergantung pada ada atau tidaknya dasar pemrosesan yang sah serta keadaan konkret dalam penggunaannya.

Ancaman pidana bergantung pada perbuatan dan konteks

UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 67 ayat (3) menetapkan ancaman pidana bagi penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum berupa penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun, ancaman tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang membuat stiker menggunakan wajah orang lain. Unsur tindak pidana dan kondisi dalam setiap perkara tetap harus diperiksa.

Risiko hukum juga dapat muncul apabila stiker digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.

Stiker untuk penggunaan pribadi memiliki situasi yang berbeda dari stiker yang disebarkan ke banyak orang atau digunakan untuk mempermalukan dan merendahkan seseorang. Karena itu, meminta izin sebelum memakai foto orang lain merupakan langkah penting untuk menghormati privasi sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer