Wednesday, October 7, 2026
HomeMetroCara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dan Syaratnya

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dan Syaratnya

Menjual mobil atau sepeda motor tidak otomatis menghapus kendaraan tersebut dari catatan administrasi pemilik lama. Jika data kepemilikan belum diperbarui, kendaraan yang sudah berpindah tangan masih dapat terhubung dengan nama dan identitas penjual, termasuk dalam urusan perpajakan.

Untuk menghindari persoalan tersebut, pemilik lama perlu segera melaporkan penjualan kendaraan atau mengajukan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini penting agar kendaraan yang sudah tidak lagi dikuasai tidak terus tercatat sebagai milik penjual.

Alasan STNK kendaraan yang terjual perlu diblokir

Pemblokiran data STNK dapat mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan maupun penggantian STNK. Dalam ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan menyertakan surat permohonan bermeterai serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Dari sisi perpajakan, lapor jual membantu memutus keterkaitan kendaraan dengan data pemilik sebelumnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah ini juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada kemudian hari.

Prosedur pemblokiran pada dasarnya dapat dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah administrasi kendaraan. Namun, persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda di setiap daerah.

Tahapan lapor jual kendaraan di Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta, pelaporan kendaraan yang telah dijual dapat dilakukan secara daring melalui situs Pajak Online Jakarta. Pemohon perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih tercatat atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik.

Berikutnya, pemohon masuk ke bagian pelayanan dan memilih menu permohonan lapor jual. Kendaraan yang telah dijual dipilih dari daftar, lalu formulir diisi sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan. Dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan juga harus diunggah melalui formulir tersebut.

Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pemohon menyimpan permohonan. Sistem kemudian mengirimkan kode one-time password (OTP) ke alamat email yang terdaftar. Kode itu perlu dimasukkan sebelum permohonan dikirim untuk diproses dan diverifikasi oleh petugas.

Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan tersebut juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda bergantung pada layanan dan wilayah Samsat. Meski demikian, bukti pemindahtanganan merupakan bagian penting karena menjadi dasar untuk menunjukkan bahwa kendaraan telah dijual kepada pihak lain. Masyarakat yang mengurus secara langsung sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan identitas yang terkait dengan data kendaraan. Untuk layanan daring di Jakarta, dokumen tersebut diunggah dalam permohonan.

Pemblokiran atau lapor jual bukanlah proses balik nama. Setelah membeli kendaraan, pemilik baru tetap harus mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, pemilik lama disarankan segera melaporkan kendaraan yang telah dijual agar pencatatan administrasi tidak lagi melekat pada dirinya.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer