Wednesday, October 7, 2026
HomeMetroTarif Transjakarta 2027 Jadi Rp5.000? Cek Fakta Terbaru

Tarif Transjakarta 2027 Jadi Rp5.000? Cek Fakta Terbaru

Tarif baru Transjakarta akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 1 Oktober 2026 belum menetapkan angka resminya. Dengan demikian, kabar mengenai tarif Rp5.000 belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Tarif Transjakarta selama ini berada di angka Rp3.500 dan tidak berubah selama sekitar 20 tahun. Penyesuaian yang disiapkan pemerintah mencakup Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, serta JakLingko yang berada dalam satu rumpun layanan. Sementara itu, MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif tersebut.

Rp5.000 masih sebatas usulan

Angka Rp5.000 muncul dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga tersebut mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk layanan mikrotrans, bus rapid transit (BRT), dan non-BRT.

Untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif Rp10.000. Namun, usulan itu belum menjadi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga belum memastikan apakah besaran yang diajukan DTKJ akan diterapkan.

Pemerintah masih menyiapkan besaran tarif yang akan diumumkan sebelum kebijakan mulai berjalan. Karena itu, pengguna belum dapat memastikan apakah tarif lama Rp3.500 akan berubah menjadi Rp5.000 atau ditetapkan pada angka lain.

Penyesuaian tarif dan skema subsidi

Pemerintah menyebut penyesuaian dilakukan karena tarif Transjakarta tidak berubah selama lebih dari dua dekade, sementara layanan transportasi umum Jakarta terus berkembang dan terhubung dengan moda lain. Penataan tarif juga dikaitkan dengan upaya mengatur kembali pemberian subsidi agar lebih menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pengguna akan membayar tarif baru. Bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif, pemerintah akan memperluas kelompok masyarakat yang memperoleh layanan transportasi gratis.

Penerima transportasi gratis bertambah menjadi 21 golongan

Mulai 1 Januari 2027, jumlah golongan penerima layanan transportasi gratis akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Beberapa kelompok tambahan yang disebutkan pemerintah meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, serta pelajar atau mahasiswa kurang mampu yang tidak termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kelompok lain yang turut disebut adalah UMKM binaan dan korban bencana. Artinya, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan gratis tetap memperoleh fasilitas tersebut meskipun penyesuaian tarif mulai diberlakukan.

Hingga angka resmi diumumkan, tarif Rp5.000 untuk Transjakarta masih berstatus usulan, sedangkan kepastian tarif Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko mulai 1 Januari 2027 masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer