Wednesday, October 7, 2026
HomeHumanioraIuran BPJS Menunggak? Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Iuran BPJS Menunggak? Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat membuat status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi nonaktif sementara. Akibatnya, peserta tidak dapat menggunakan penjaminan pelayanan kesehatan seperti saat kepesertaannya masih aktif.

BPJS Kesehatan menjelaskan, penghentian sementara penjaminan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah peserta terlambat membayar iuran. Ketentuan ini masih berlaku pada 2026. Status kepesertaan tidak hilang secara permanen, tetapi harus dipulihkan setelah peserta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan.

Syarat mengaktifkan kembali kepesertaan

Peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan iuran paling banyak 24 bulan sekaligus melunasi iuran pada bulan berjalan. Artinya, jumlah tunggakan yang ditagihkan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal 24 bulan, meskipun peserta memiliki kewajiban pembayaran yang lebih lama.

Ketentuan pembayaran tersebut berlaku sebagai dasar pemulihan status kepesertaan bagi peserta yang menunggak. Karena itu, peserta yang mengetahui adanya tunggakan sebaiknya segera memeriksa jumlah tagihan dan status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan selama empat hingga 24 bulan, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Melalui program ini, peserta yang memenuhi persyaratan dapat membayar tunggakan secara bertahap menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Denda pelayanan berbeda dari tunggakan iuran

Pelunasan tunggakan tidak selalu berarti peserta terbebas dari kewajiban lain. BPJS Kesehatan membedakan tunggakan iuran dengan denda pelayanan. Tunggakan merupakan iuran yang belum dibayar, sedangkan denda pelayanan dapat muncul dalam kondisi tertentu setelah status kepesertaan aktif kembali.

Denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaannya kembali aktif. Besarannya mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

Jumlah bulan yang diperhitungkan untuk denda tersebut paling banyak 12 bulan. Adapun batas maksimal denda pelayanan adalah Rp30 juta. Dengan ketentuan ini, peserta perlu memperhatikan masa 45 hari setelah status kepesertaan dipulihkan, terutama apabila kemudian membutuhkan perawatan inap.

Cara memeriksa status dan tagihan

Informasi mengenai status kepesertaan, tagihan, serta riwayat pembayaran dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat menghubungi Care Center 165 untuk memperoleh informasi tentang status peserta dan kewajiban iuran.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui PANDAWA. Kanal tersebut mencakup sejumlah layanan kepesertaan, termasuk pengaktifan kembali status peserta dalam kondisi tertentu.

Pembayaran iuran secara rutin menjadi cara utama untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Peserta yang memenuhi persyaratan REHAB dapat memanfaatkan skema pembayaran bertahap, sedangkan peserta lainnya perlu menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kembali menggunakan manfaat pelayanan JKN.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer