Wednesday, October 7, 2026
HomeBursaBEI Terapkan Intraday Short Selling Secara Bertahap

BEI Terapkan Intraday Short Selling Secara Bertahap

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas IDSS baru dapat disediakan oleh dua Anggota Bursa (AB), yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penerapan tersebut mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, AB, serta pengelolaan risiko. Menurut dia, IDSS merupakan langkah lanjutan BEI untuk menyediakan pilihan mekanisme transaksi yang lebih beragam dan mendukung pasar yang lebih dinamis.

“Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Lima saham masuk daftar awal

Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham yang tercantum dalam Daftar Efek Short Selling BEI. Untuk tahap awal, daftar tersebut berisi lima saham berkode ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Irvan menyebut saham-saham itu memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas, kata dia, menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi pelaku pasar sekaligus upaya pendalaman pasar modal Indonesia.

BEI juga menetapkan batas transaksi Short Selling untuk setiap AB. Besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian AB di Pasar Reguler selama satu bulan sebelumnya. Dengan skema itu, AB yang memiliki kontribusi transaksi harian lebih besar dapat memperoleh kuota Short Selling yang lebih tinggi.

AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar dibatasi melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari. Untuk AB dengan rata-rata transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya 0,03 persen. Adapun AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun dapat melakukan transaksi paling banyak 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.

“Pengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,” kata Irvan.

Jaminan investor dan mekanisme forced buy

Dalam masa transisi, fasilitas Short Selling dapat diakses investor individu domestik hingga 31 Desember 2026. Setelah masa tersebut berakhir, akses akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Investor yang melakukan IDSS wajib menyetorkan dana jaminan awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi. Selama posisi terbuka, kecukupan jaminan dipantau melalui Rasio Short Selling.

Ketika harga saham naik, jaminan investor dapat tergerus karena biaya untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar. Penurunan rasio jaminan hingga batas tertentu dapat memicu margin call. Jika kewajiban penambahan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, BEI menyediakan mekanisme pembelian kembali secara paksa atau forced buy.

Khusus untuk IDSS, forced buy dilakukan secara otomatis pada setiap akhir hari Bursa. Karena itu, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari Bursa berikutnya.

Irvan memastikan BEI akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS berdasarkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut diharapkan mendukung pengembangan ekosistem short selling serta memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer