Wednesday, October 7, 2026
HomeFinansialOJK Beri Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Gempa Flores

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores mendapat ruang untuk menyesuaikan pembayaran kredit dan pembiayaan dengan kemampuan ekonominya. Kebijakan perlakuan khusus tersebut ditetapkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada 28 September 2026.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menyambut kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK. Delapan daerah yang tercakup ialah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK. Aspirasi masyarakat yang kami terima dan kami sampaikan, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan beliau ke Nagekeo serta kepada OJK NTT, telah diteruskan menjadi kebijakan OJK di tingkat nasional,” kata Melki di Kupang, Sabtu.

Ruang penyesuaian pembayaran

Menurut Melki, relaksasi kredit dibutuhkan karena warga terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus memulihkan kegiatan ekonomi dan sumber penghidupan. Penyesuaian kewajiban kredit diharapkan dapat membantu masyarakat melewati masa pemulihan tanpa harus memenuhi pembayaran secara normal ketika kondisi ekonominya belum memungkinkan.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan OJK, perlakuan khusus mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi juga dapat ditetapkan berkualitas lancar, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK turut membuka peluang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Kualitas pembiayaan baru itu dapat ditetapkan secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Berlaku selama tiga tahun

Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Aturan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.

Perlakuan khusus itu berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026. Dalam periode tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Melki mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga. Ia juga meminta perbankan serta lembaga keuangan mendukung warga terdampak gempa di Flores selama proses pemulihan berlangsung.

Source link

RELATED ARTICLES
spot_img

Paling Populer