Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh karyawan setiap kali hari besar keagamaan tiba. THR bukan hanya sekadar bonus bagi pekerja, melainkan juga bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah mereka lakukan. Namun, tidak semua perusahaan mampu atau bersedia memenuhi kewajiban ini, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana praktik tersebut seharusnya ditinjau, terutama dalam konteks ajaran Islam.
Dalam Islam, kesejahteraan pekerja menjadi perhatian khusus, dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab yang menjadi dasar hubungan antara majikan dan karyawan. Ketika hak-hak pekerja tidak dipenuhi, maka muncul dilema moral yang perlu dipertimbangkan dengan serius. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait perusahaan yang tidak membayar THR?
Dari perspektif hukum Islam, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan dianggap melanggar prinsip keadilan dan kewajiban memenuhi hak pekerja. Meskipun awalnya pemberian THR bersifat sunnah, ketika pemerintah mewajibkan pembayaran THR, maka hal tersebut menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk mematuhinya. Menunda atau menahan pembayaran THR dianggap haram, karena itu berarti menahan hak orang lain yang seharusnya diterima tepat waktu.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR, karena tunjangan ini telah menjadi kebiasaan yang mengikat bagi perusahaan. Ada hadis Nabi Muhammad saw yang menjadi pedoman dalam hal ini, yang menganjurkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas bagi karyawannya. Dalam Islam, pekerjaan yang disertai dengan jaminan sosial dianggap sebagai bagian dari upah yang harus diberikan kepada karyawan tanpa penundaan.
Pembayaran THR sebaiknya dipercepat, sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan untuk menjaga prinsip keadilan dalam Islam. Selain itu, peraturan di Indonesia juga mengatur pembayaran THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja, dan pembayarannya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pengusaha yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik menurut hukum Islam maupun perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan dapat dianggap melanggar hukum dan harus siap menerima konsekuensi dari pelanggaran tersebut.








