Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan sesuai informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menjelaskan kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat tanpa memenuhi syarat-syarat perkawinan yang disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan ini merupakan langkah nyata Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan tengah menunggu jadwal persidangannya dengan harapan pembatalan perkawinan dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI korban KDRT ke tanah air.
Inisiatif Kejari Jakbar Bawa Pulang WNI Korban KDRT Arab Saudi
RELATED ARTICLES








