Penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) masih menemui beberapa kekurangan dalam keterangan saksi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan perlunya penambahan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan yang berlangsung. Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan laporan kepada Wamenaker dan WamenPPPA mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani.
Wira juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mendapatkan dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO), dan dari Bidpropam untuk memastikan penyidikan berjalan lebih komprehensif. Sebelumnya, kuasa hukum korban pelecehan seksual, Berhasil membuat upaya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut belum memperoleh kemajuan yang memadai.
Para kuasa hukum korban mengkritik lamanya proses penyidikan yang tidak menghasilkan tersangka dalam rentang waktu satu tahun lima bulan. Mereka juga mengadukan profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani. Menyoroti ketidakjelasan dalam pengembangan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, para kuasa hukum menyuarakan kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai berlarut-larut.








